Jumat, 11 September 2015

Pembangunan Pelabuhan Perikanan Grajagan



Fungsi pelabuhan perikanan antara lain   pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan,   pelayanan bongkar muat,   pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, pengumpulan data tangkapan dan kasil perikanan, tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat     perikanan, pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan, tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, pelaksanaan kesyahbandaran, tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;,  publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan, tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan, pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau, pengendalian  lingkungan.