Jumat, 08 Januari 2016

Struktur Organisasi


Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi terdiri dari :
1.    Kepala Dinas
2.    Sekretaris, yang dibantu oleh :
-       Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian
-       Ka.Sub.Bag. Keuangan dan Perlengkapan
-       Ka.Sub.Bag. Penyusunan Program
3.    Unsur Pelaksana terdiri dari :
a.  Kabid. Kelautan, yang dibantu oleh :
-     Kasi. Perikanan Tangkap
-     Kasi. Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
-     Kasi. Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
b.  Kabid. Perikanan, dibantu oleh :
-     Kasi. Teknik Produksi dan Perbenihan
-     Kasi. Sarana dan Prasarana Budidaya
c.  Kabid.Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dibantu oleh :
-     Kasi. Pengolahan Hasil Perikanan
-     Kasi. Pemasaran Hasil Perikanan
4.    Jabatan Fungsional

Uraian tugas dari masing-masing unsur dalam struktur organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan, adalah sebagai berikut :
1.   Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan, mempunyai tugas :
a.      menyusun rencana program dan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
b.      melaksanakan program dan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
c.       mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
d.      melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
e.      melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Kelautan dan perikanan;
f.       melaksanakan pembinaan teknis dan administratif pada unit pelaksana teknis dinas dan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan;
g.      memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
h.      menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
i.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
j.       menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2.   Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan, mempunyai tugas :
a.       menyusun rencana sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas;
b.       menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c.        mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan dinas;
d.       menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;
e.       mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
f.        menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;
g.       melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
h.       melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepadaatasan.
        
3.   Kepala Bidang Kelautan, mempunyai tugas:
a.     menyusun rencana Bidang Kelautan sesuai dengan rencana kerja Dinas
b.     merencanakan pengelolaan potensi sumberdaya kelautan;
c.      menyusun dan mengatur tata ruang eksplorasi, eskploitasi, konservasi sumberdaya kelautan, termasuk suaka laut di wilayah Kabupaten Banyuwangi;
d.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi serta pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e.      melaksanakan inventarisasi, identifikasi pembangunan dan rehabilitasi, sarana dan prasarana dasar bidang kelautan;
f.       melaksanakan, bimbingan, pembinaan dan pelayanan di bidang kelautan;
g.     melaksanakan bimbingan, menegakkan hukum serta operasi pengawasan sumber daya kelautan;
h.     melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kelautan;
i.       mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
j.       menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
k.     melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
l.       melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
  
4.   Kepala Bidang Perikanan, mempunyai tugas:
a.     menyusun rencana Bidang Perikanan Budidaya sesuaidengan rencana kerja dinas;
b.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisa pemanfaatan/pengelolaan perikanan budidaya;
c.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pemetaan potensi pengembangan kawasan perikanan budidaya;
d.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan polapenyebaran hama dan penyakit ikan;
e.     melaksanakan pencegahan dan penanggulangan hamadan penyakit ikan;
f.      merencanakan pola pengembangan, perekayasaanteknologi dan pengembangan komoditas unggulanperikanan budidaya;
g.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi, perencanaanpengembangan, rehabilitasi dan pembangunan saranadan prasarana dasar bidang perikanan budidaya;
h.    melaksanakan bimbingan, dan pembinaan untukmenumbuhkan minat masyarakat terhadap perikananbudidaya;
i.      melaksanakan pengawasan peredaran OIKB (Obat IkanKimia dan Biologi) dan peredaran ikan hidup bagi usahaperikanan budidaya;
j.      melaksanakan pembinaan, pengawasan danpengendalian pengelolaan budidaya perikanan danperairan umum;
k.    mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
l.      menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangankarier;
m.   melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan olehatasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;

5.   Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), mempunyai tugas:
a.     menyusun rencana Bidang Pengolahan dan Pemasaran hasil Perikanan sesuai dengan rencana kerja dinas;
b.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisa pengolahan pemasaran hasil perikanan;
c.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pola pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d.     merencanakan dan perekayasaan teknologi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
e.     melaksanakan inventarisasi, identifikasi, perencanaan pengembangan, rehabilitasi, pembangunan sarana dan prasarana dasar bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
f.      melaksanakan bimbingan, dan pembinaan untuk menumbuhkan minat masyarakat terhadap pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
g.     melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
h.    mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
i.      menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
j.      melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
k.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan

6.   Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas :
melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.



Berikut adalah bagan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Banyuwangi :

1 komentar:

  1. Prediksi Togel Mekong 29 Mei 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-mekong-29-mei-2020/ </a> Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!

    BalasHapus