Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Banyuwangi terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, yang dibantu oleh :
- Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian
- Ka.Sub.Bag. Keuangan dan Perlengkapan
3. Unsur Pelaksana terdiri dari :
a. Kabid. Kelautan, yang dibantu oleh :
-
Kasi.
Perikanan Tangkap
-
Kasi.
Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
-
Kasi.
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
b. Kabid. Perikanan, dibantu oleh :
-
Kasi.
Teknik Produksi dan Perbenihan
-
Kasi.
Sarana dan Prasarana Budidaya
c. Kabid.Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Perikanan, dibantu oleh :
-
Kasi.
Pengolahan Hasil Perikanan
-
Kasi.
Pemasaran Hasil Perikanan
4. Jabatan Fungsional
Uraian tugas dari masing-masing unsur
dalam struktur organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan, adalah sebagai berikut
:
1. Kepala
Dinas Kelautan Dan Perikanan, mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana program dan kegiatan di bidang
kelautan dan perikanan;
b. melaksanakan
program dan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
c. mengkoordinasikan
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan;
d. melaksanakan
pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kelautan dan
perikanan;
e. melaksanakan
pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Kelautan dan perikanan;
f. melaksanakan
pembinaan teknis dan administratif pada unit pelaksana teknis dinas dan pejabat
fungsional di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan;
g. memonitor
serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai
dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
h. menilai
prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
i. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
j. menyampaikan
laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan, mempunyai
tugas :
a.
menyusun rencana sekretariat berdasarkan rencana
kerja dinas;
b.
menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi dinas;
c.
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program
dan kegiatan di lingkungan dinas;
d.
menyelenggarakan hubungan kerja di bidang
administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;
e.
mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama
yang baik dan saling mendukung;
f.
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan
pertimbangan karier;
g.
melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh
atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
h. melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepadaatasan.
3. Kepala Bidang Kelautan, mempunyai
tugas:
a.
menyusun rencana Bidang
Kelautan sesuai dengan rencana kerja Dinas
b.
merencanakan pengelolaan
potensi sumberdaya kelautan;
c.
menyusun dan mengatur tata
ruang eksplorasi, eskploitasi, konservasi sumberdaya kelautan, termasuk suaka
laut di wilayah Kabupaten Banyuwangi;
d.
melaksanakan inventarisasi,
identifikasi serta pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e.
melaksanakan inventarisasi,
identifikasi pembangunan dan rehabilitasi, sarana dan prasarana dasar bidang
kelautan;
f.
melaksanakan, bimbingan,
pembinaan dan pelayanan di bidang kelautan;
g.
melaksanakan bimbingan,
menegakkan hukum serta operasi pengawasan sumber daya kelautan;
h.
melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian kelautan;
i.
mengkoordinasikan bawahan
agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
j.
menilai hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangan karier;
k.
melaksanakan tugas kedinasan
yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada
atasan.
4. Kepala Bidang Perikanan, mempunyai
tugas:
a.
menyusun rencana Bidang
Perikanan Budidaya sesuaidengan rencana kerja dinas;
b.
melaksanakan inventarisasi,
identifikasi dan analisa pemanfaatan/pengelolaan perikanan budidaya;
c.
melaksanakan inventarisasi,
identifikasi dan pemetaan potensi pengembangan kawasan perikanan budidaya;
d.
melaksanakan inventarisasi,
identifikasi dan polapenyebaran hama dan penyakit ikan;
e.
melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan hamadan penyakit ikan;
f.
merencanakan pola
pengembangan, perekayasaanteknologi dan pengembangan komoditas
unggulanperikanan budidaya;
g.
melaksanakan inventarisasi,
identifikasi, perencanaanpengembangan, rehabilitasi dan pembangunan saranadan
prasarana dasar bidang perikanan budidaya;
h.
melaksanakan bimbingan, dan
pembinaan untukmenumbuhkan minat masyarakat terhadap perikananbudidaya;
i.
melaksanakan pengawasan
peredaran OIKB (Obat IkanKimia dan Biologi) dan peredaran ikan hidup bagi
usahaperikanan budidaya;
j.
melaksanakan pembinaan,
pengawasan danpengendalian pengelolaan budidaya perikanan danperairan umum;
k.
mengkoordinasikan bawahan
agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
l.
menilai hasil kerja bawahan
untuk bahan pengembangankarier;
m. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan olehatasan
sesuai tugas pokok dan fungsinya;
5. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Perikanan (P2HP), mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana Bidang Pengolahan dan Pemasaran
hasil Perikanan sesuai dengan rencana kerja dinas;
b.
melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan
analisa pengolahan pemasaran hasil perikanan;
c.
melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pola
pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d.
merencanakan dan perekayasaan teknologi pengolahan
dan pemasaran hasil perikanan;
e.
melaksanakan inventarisasi, identifikasi,
perencanaan pengembangan, rehabilitasi, pembangunan sarana dan prasarana dasar
bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
f.
melaksanakan bimbingan, dan pembinaan untuk
menumbuhkan minat masyarakat terhadap pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
g.
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
h.
mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama
yang baik dan saling mendukung;
i.
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier;
j.
melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh
atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
k. melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
6. Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas :
melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian
dan kebutuhan.
Berikut adalah bagan susunan organisasi
dan tata kerja Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Banyuwangi :
Prediksi Togel Mekong 29 Mei 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-mekong-29-mei-2020/ </a> Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus