Dalam rangka mewujudkan
Kabupaten banyuwangi tetap kondusif sesuai arahan dari Bupati Banyuwangi dLam
sinergitas Tiga pilar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengundang beberapa
instansi terkait dan petugas di lapangan dalam rapat temu koordinasi tanggal 08 Oktober 2015 di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan.
Rapat ini
dihadiri antara lain:- Kepala kantor PSDKP KKP Banyuwangi
- Kepala Kantor Karantina Perikanan KKP Banyuwangi
- Ka. Polairud Banyuwangi
- Ka Pos AL Muncar
- Ka Pos AL Pancer
- Ka Pos polairud Muncar
- Ka Pos polairud Pancer
- Kepala Pelabuhan pancer
- Kepala Pelabuhan Muncar
Sosialisasi Permen 1 th 2015 dan SE 18 th 2015 sudah
dilaksanakan, akan tetapi tindak penyelewengan tetap saja terjadi. Kegiatan penangkapan
ini tidak bisa dibendung mengingat permintaan pasar yang tinggi bahkan disinyalir Bibit lobster Tulungagung
masuk juga di Banyuwangi. Sehingga mengingat hal tersebut Kadis berharap ada
kejelasan antara dibolehkan atau dilarang. Penangkapan benih lobster dikecualikan
untuk pengembangan, namun belum ada
kejelasan tentang kata “pengembangan”. Informasi yang diperoleh dari pertemuan ini:
1. Satker PSDKP
Sesuai dengan Permen dan
SE penangkapan benih lobster dinyatakan
dilarang. Akan tetapi telah diinventarisir 10 pengepul terdapat di Banyuwangi,
bahkan dari Tulungagung benur dikirim ke Banyuwangi.
2. Karantina
Sesuai dengan Permen dan
SE penangkapan benih lobster dinyatakan
dilarang.
3. Ka. Polairud
Dilema penangkapan benur
Secara payung hukum bibit lobster dilarang akan tetapi mengingat kearifan lokal
hal ini menambah penghasilan masyarakat, menambah lapangan kerja sehingga
mengurangi tindak kriminal. Aparat mengingat kearifan lokal tersebut belum
melakukan tindakan akan tetapi bisa jadi dalam kondisi lain dapat melakukan
tindakan. Sampai dengan saat ini Polairud masih tunggu dan melihat (wait &
see) kegiatan ini.
4. Pos AL Pancer
Penangkapan benur menambah
penghasilan dari nelayan kecil. Akan tetapi jangan ada pembenturan aparat
dengan masyarakat sehingga disarankan untuk menutup semua jalur perdagangan di
darat.
5. Petugas Pancer
Ada peningkatan ekonomi
akibat penangkapan benur
6. Kabid kelautan
Dilema antara hukum dan
penghasilan masyarakat. Hembusan kepada masyarakat bahwa lobster dilarang.
Kadis menyimpulkan dan akan berkirim surat
dengan permintaan sebagaimmana berikut:
- Ada pemutusan jalur perdagangan benur
- Kkp harap melaksanakan investigasi dan menindaklanjuti atas kegiatan penangkapan benur
- Untuk membatasi penangkapan benur yang dikhawatirkan adalah datangnya nelayan dari luar yang mencari benur tidak diperbolehkan armada ataupun orangnya. Dibuat baliho untuk menyadarkan masyarakat cth. awas benur kita akan dibawa ke vietnam
PERMSALAHAN BBM
Nelayan berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Persyaratan nelayan mendapat bbm bersubsidi sesuai permen mendapat rekomendasi
dari kepala pelabuhan dengan persyaratan sesuai permen 13 th 2013. Sehingga untuk mengetahui kendala dan permasalahan
penyaluran BBM Kadis Kelautan dan Perikanan mendapat informasi sebagaimana
berikut:
- Dari Ka. Pelabuhan Muncar
Di Muncar belum
ada Syahbandar sehingga belum ada SPB (surat perintah Berlayar) sehingga tidak
berani mengeluarkan Rekomendasi pengambilan BBM.
- Administratur Muncar:
Mengingat
kebiasan di Muncar one day fishing sehingga tidak memungkinkan penerbitan surat
rekomendasi tiap hari bagi 1500 nelayan kecil di Muncar
Illegal fishing
Legalisasi kapal 5-10 gt saat ini menjadi
kewenangan propinsi dan sampai dengan saat in Kabupaten belum mengeluarkan ijin
juga sesuai aturan dalam
Undang-Undang no 23 tahun 2014. Akibatnya banyak kapal illegal
di Banyuwangi sehingga kadis akan
berkirim surat ke Popinsi karena
banyak perahu nelayan ini ditangkap di luar daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar