Kamis, 04 Juli 2013

Sosialisasi Pengelolaan Kayu Aking Sebagai Kawasan Konservasi


Sumber daya ikan telah dirasakan semakin lama semakin menurun yang menyebabkan penurunan stok ikan akibat kegiatan penangkapan ikan yang over eksploitasi dan pengelolaan sumber daya ikan yang tidak ramah lingkungan menjadikan stok ikan semakin terdegradasi. Ditahun 2012 perikanan nasional mencapai 15,26 juta ton. Oleh sebab itu pengelolaan Kawasan Konservasi Kayu Aking perlu lebih ditingkatkan.


Salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan (sustainable) telah menetapkan Kawasan Kayu Aking sebagai daerah konservasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah No.35 Tahun 2003. Konservasi perairan merupakan sarana untuk mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya yang efektif dan berkelanjutan. Pelaksanaan program konservasi kayu aking dilakukan karena wilayah laut di daerah Muncar khususnya sudah mulai rusak akibat penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan alat – alat yang tidak ramah lingkungan seperti menggunakan bom dan potasium sehingga merusak habitat terumbu karang yang berfungsi sebagai rumah bagi ikan.
Dengan adanya Peraturan Daerah No.35 Tahun 2003 tentang kayu aking sebagai kawasan konservasi tersebut, diharapkan masyarakat bisa menangkap ikan secara bijaksana dan menggunakan alat yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem laut yang ada. Namun untuk mensukseskan program tersebut, dibutuhkan dukungan dan kesadaran dari masyarakat dan nelayan itu sendiri. Selain itu dengan adanya kawasanan konservasi kayu aking bisa digunakan sebagai:
1.      Tempat bertelur sekaligus rumah bagi ikan
2.      Sebagai ekowisata berbasis bahari
3.  Sebagai kawasan yang bisa digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan berbasis kelautan dan perikanan, budaya, serta pelestarian ekosistem laut
sosialisasi yang di selenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan menghasilkan kesepakatan untuk menggunakan titik batasan atau pembatas di area yang telah di









Tidak ada komentar:

Posting Komentar