Senin, 03 Maret 2014

PENCEMARAN DI MUNCAR MENGUNDANG LAGI PERHATIAN DIRJEN KP3K KKP

Pencemaran sebagai salah satu permasalahan di Muncar sampai saat ini belum ada ujung pangkal penyelesaian. Muncar tetap mengundang perhatian Pemerintah Pusat karena di Kecamatan Muncar merupakan daerah yang padat penduduk dengan penghasilan terbesar dari perikanan, baik dari industri tangkap sampai pada pengolahan dan pemasarannya yang jelas menjadi tumpuan hidup dari ribuan orang penduduk di Muncar.
Berkaitan hal tersebutlah yang mendorong Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan tinjauan ulang yang dilaksanakan pada hati minggu tanggal 02 Maret 2014.

Dari hasil tinjauan ini terdapat beberapa permasalahan yang bisa dipetik.
  1. Permasalahan pencemaran di Muncar dipengaruhi berbagai faktor yang saling terkait. Pencemaran di Muncar tidak hanya oleh limbah pabrik akan tetapi juga limbah domestik menjadi persoalan pelik karena padatnya permukiman penduduk diantara industri-industri perikanan yang berkembang. 
  2. Adanya pengais minyak ikan yang banyak beroperasi di pinggir jalan banyak dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk tidak mau mengolah limbahnya. Hal ini diperparah dengan adanya permainan oknum di perusahaan untuk menggelontorkan sebagian minyaknya ke dalam limbah sehingga nantinya ada bagi hasil antara pengais dengan si Oknum tersebut
  3. Keberadaan tiga sungai di Kecamatan Muncar sampai saat ini tetap menjadi pembuangan sampah dan limbah industri di Sungai ini. (Kali tratas, Kali Mati dan Kali Moro)
  4. Pelanggaran pengolahan limbah yang tidak sesuai Prosedur oleh perusahaan besar, sehingga hal ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk melakukan hal yang sama.
  5. Kegagalan pembangunan IPAL oleh Kementerian LH lebih sangat dipengaruhi oleh aspek sosial dari pada aspek teknis.
Kesimpulan pemecahan masalah jangka pendek di Kecamatan Muncar adalah Sosialisasi penyadaran kepada masyarakat Muncar sehingga diharapkan muncul Pokmaswas yang bisa menjadi Pengawas Langsung dari masyarakat untuk Masyarakat.

Berikut dokumentasi selengkapnya:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar