Sumber daya ikan telah dirasakan semakin lama semakin menurun yang menyebabkan penurunan stok ikan. Ditambah lagi kegiatan penangkapan ikan yang over eksploitasi dan pengelolaan sumber daya ikan yang tidak ramah lingkungan menjadikan stok ikan semakin terdegradasi. Oleh sebab itu pengelolaan Kawasan Konservasi Kayu Aking perlu lebih ditingkatkan.
Salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan telah menetapkan Kawasan Kayu Aking sebagai daerah konservasi, yang ditetapkan dengan peraturan daerah no 35 tahun 2003. Konservasi perairan merupakan sarana untuk mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan.
Untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pengelolaan kawasan konservasi diperlukan aspirasi dan partisipasi masyarakat
setempat. Pemberdayaan masyarakat ini diharapkan mampu mensinergikan ekonomi
dan sosial masyarakat. Dengan kata lain, lingkungan pesisir terjaga dan
dikelola secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pesisir. Kawasan konservasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan
seperti penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata,
pemberdayaan ekonomi masyarakat. Maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya
dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya. Penyediaan
sarana dan dan prasarana untuk wilayah konservasi kayu aking bertujuan
memberikan informasi letak tanda batas kawasan kayu aking pada nelayan. Dengan
adanya tanda batas ini diharapkan tidak melakukan kegiatan penangkapan, lego
jangkar dan lain-lain di kawasan ini.
Kegiatan ini diharapkan keterlibatan partisipasi masyarakat sehingga
konservasi kayu aking bukan hanya upaya
perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan
secara berkelanjutan sumberdaya ikan yang pada akhirnya berdampak bagi
kesejahteraan masyarakat.
Untuk jangka panjangnya kawasan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan
seperti penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, pariwisata,
pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya
dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar