Kamis, 22 Januari 2015

Bupati Bersama BPN dan Kadis Perikanan Serahkan Secara Simbolis Sertifikasi Tanah Nelayan dan Pembudidaya di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014




Bertempat di Gedung Serbaguna Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muncar, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perikanan dan Kelautan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi menggelar Penyerahan Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi Nelayan dan Pembudidaya pada Minggu( 09/11/2014 ).


Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten banyuwangi sebanyak 500 bidang. Yang terdiri dari 300 bidang untuk pembudidaya ikan (pokdakan) dan 200 bidang untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan. Penyerahan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, H. Abdullah Azwar Anas, M.Si. Bersama Kepala Kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Banyuwangi, didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banyuwangi dalam acara petik laut di Pelabuhan Muncar.


Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas, MSi. dalam sambutannya menyampaikan, Tanah merupakan Investasi tak ternilai. tanah bisa menciptakan tatanan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjaga kehidupan menjadi lebih bermartabat. Mengingat sampai saat ini masih banyak tanah yang belum bersertifikat sehingga rentan terjadinya konflik pertanahan. “Sertifikasi hak atas tanah merupakan langkah tepat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kahupaten Banyuwangi mendukung sepenuhnya dengan program Agraria tersebut”, jelasnya.


“Alhamdulillah pada saat ini bisa dilaksanakan penyerahan Sertifikasi Hak atas Tanah Nelayan dan pembudidaya yang jumlahnya mencapai 500 bidang. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Tahun 2013 sebanyak 100 bidang, Tahun 2014 sebanyak 500 bidang, dan rencana ke depan Tahun 2015 sebanyak 400 bidang berarti ada kenaikan yang sangat besar karena target Pemerintah tahun 2019 program ini harus tuntas. Kabupaten Banyuwangi merupakan Kabupaten diantara 27 Kabupaten/ Kota yang telah berhasil melaksanakan program ini yang berhasil melaksanakan program ini dan pada tahun 2013 Banyuwangi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah dalam penyelesaian percepatan sertifikat”, kata Bupati.

Selain itu, tambah Bupati, kita harus mengapresiasi kegiatan ini sebab hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, guna mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapai para Nelayan dan Pembudidaya di Kabupaten Banyuwangi.

Saya berpesan kepada penerima Sertifikat agar memanfaatkan sertifikat ini dengan baik dan benar. Manfaatkan untuk modal usaha sehingga dapat merubah pola hidup dari konsumtif ke produktif.
Saya berharap momen ini berbanding lurus dengan produktifitas nelayan. Karena Banyuwangi ini memiliki potensi yang sangat luar biasa. Dan harus kita manfaatkan dengan sebaik baiknya.
Haryono Saroso, SH, M.Hum. Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasonal) Kabupaten Banyuwangi, dalam sambutannya mengucapkan teriamakasih kepada Bupati dan jajarannya melalu Tim Pokja Kabupaten yang telah pro aktif menyukseskan program SEHAT ( Sertifikat Hak Atas Tanah).
Menurutnya, Penyerahan sertifikat itu, untuk menjawab kesulitan masyarakat terkait proses pensertifikatan hak atas tanah miliknya. Ia juga mengungkapkan akan pentingnya sertifikat hak atas tanah menjadikan status hukum Hak katas tanah yang jelas. Selain sebagai pemberdayaan masyarakat, dan memberikan rasa keadilan dan keterbukaan akses kepada masyarakat, juga mengurangi konflik pertanahan.

“Dengan adanya penyerahan sertifikat ini diharapkan masyarakat atau penerima manfaat/sertifikat ini bisa mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka secara jelas. Agar pelaksanaan penataan aset dan penataan akses masyarakat dapat berjalan efektif dan memiliki landasan hukum yang kuat”, imbuh Haryono.

Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat Nelayan Penerima Sertifikat supaya sertifikat dipergunakan dengan sebaik baiknya karena sertifikat tanah merupakan barang berharga yang harus dijaga karena dapat dijadikan anggunan atau Jaminan di bank.

Sementara itu, penerima manfaat Sertifikasi Tanah adalah masyarakat Kecamatan Muncar, Terdiri dari Desa Tembokrejo, Kedungrejo, Kedungringin, dan Wringinputih. dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 500 bidang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar